Kompas TV nasional hukum

Eks Kuasa Hukum Beberkan Peran Kiki dan Rosita dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Kompas.tv - 17 November 2021, 17:49 WIB
eks-kuasa-hukum-beberkan-peran-kiki-dan-rosita-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania
Olivia Nathania. Mantan kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan penipuan CPNS, yakni Kiki dan Rosita membeberkan peran keduanya dalam kasus itu. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong, dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).

Olivia dan Rafly Noviyanto dilaporkan pada 23 September 2021 oleh Karnu, yang mengaku sebagai korban penipuan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca Juga: Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Keberatan jika Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x