Kompas TV nasional peristiwa

KPAI Kutuk Guru yang Perkosa Santri, Minta Pelaku Dikebiri

Kompas.tv - 10 Desember 2021, 08:59 WIB
kpai-kutuk-guru-yang-perkosa-santri-minta-pelaku-dikebiri
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus guru pesantren di Jawa Barat yang memerkosa lebih dari 10 santrinya memicu reaksi keras dari masyarakat, tak terkecuali dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan guru pesantren ini.

“KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (10/12/2021).

KPAI juga mendorong pemulihan psikologi para korban, terutama bagi korban yang diperkosa hingga melahirkan anak. KPAI mendukung agar ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya, meskipun dikhawatirkan trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

“Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya,” ujar Retno.

Selain itu, menurutnya hak atas kesehatan anak-anak korban, juga  anak-anak  yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. 

“Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi KPAI kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU  Perlindungan Anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dilakukan dengan hukuman maksimal.

“Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya,” tambah Retno.

Retno juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat  harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama Herry Wiryawan (36) merupakan guru di pesantren di Jawa Barat memperkosa 12 santrinya. Akibat perbuatannya ini, sejumlah santri melahirkan bayi dan beberapa di antara lainnya saat ini tengah hamil.

Pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 hingga 2021 dan dilakukan di berbagai tempat, mulai dari pesantren, apartemen hingga hotel di kota Bandung.
 



Sumber : KPAI



BERITA LAINNYA



Close Ads x