Kompas TV nasional peristiwa

Simak! Aturan Terbaru dan Lokasi Karantina WNA dan WNI Dari Luar Negeri

Kompas.tv - 19 Desember 2021, 07:37 WIB
simak-aturan-terbaru-dan-lokasi-karantina-wna-dan-wni-dari-luar-negeri
Ilustrasi. Berikut ini aturan terbaru karantina WNA dan WNI dari luar negeri. (Sumber: Antara)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Adapun kriterinya, meliputi pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau terpandang.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12).

Tempat Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri

Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," tegas wiku.

Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Untuk diketahui pemerintah juga menerapkan aturan karantina selama 14 hari bagi WNI atau WNA yang singgah atau berasal dari 11 negara yang diklaim sudah terjangkit virus omicron.

Seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Baca Juga: Kritik Masa Karantina 10 Hari, Turis Gili Trawangan: Terlalu Lama dan Mahal, Lebih Baik ke Thailand




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x