Kompas TV nasional peristiwa

Pengacara Sesalkan Bahar Bin Smith Dilaporkan Lagi ke Polisi

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 17:21 WIB
pengacara-sesalkan-bahar-bin-smith-dilaporkan-lagi-ke-polisi
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

Menurutnya, jika untuk kelompok teroris dan separatis saja bias dilakukan pendekatan dialog, maka seharusnya kepada Bahar Bin Smith juga bisa ditempuh cara yang sama.

Apalagi menurutnya,  Bahar merupakan sosok yang mencintai NKRI.

“Namanya para separatis para pembunuh pemerkosa dan juga para pemberontak yang nyata-nyata mengancam dan mengganggu NKRI masih bisa kita kedepankan aspek persaudaraan dan juga dialog. Nah,  kenapa ini yang masih satu bangsa yang masih satu pulau yang masih cinta NKRI sama-sama insya Allah kami yakin kok tidak ada hal seperti,” katanya.

Baca Juga: Resmi Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bahar Bin Smith Terima Remisi 4 Bulan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.

Pada LP ini, Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana.

Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.

"Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Zulpan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Namun berdasarkan dokumen yang diterima KOMPAS TV, Bahar bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.

Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x