Kompas TV nasional hukum

Bukan Main! Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp400 Triliun, Setara 5 Kali APBD Jakarta

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 10:05 WIB
bukan-main-transaksi-narkoba-di-indonesia-capai-rp400-triliun-setara-5-kali-apbd-jakarta
Ilustrasi sabu. Dalam laporannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia capai Rp400 triliun. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai Rp400 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan dari perhitungan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2021.

Jumlah itu juga terbilang fantastis, mengingat total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta saja hanya Rp79,89 triliun untuk anggaran perubahan tahun 2021.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, pihaknya telah menyelediki kasus transaksi narkotika dengan dua hasil pemeriksaan kepada Polri dan sembilan hasil pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sudah dikirimkan dua hasil pemeriksaan ke Polri di 2016 dan ada sembilan hasil pemeriksaan pada 2021 yang disampaikan ke BNN. Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp221,66 triliun. Total angka bila dieskalasi bisa mencapai Rp400 triliun," ujar Ivan ketika melakukan konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?

Terkait hasil analisis, PPATK tahun ini telah mengirimkan 47 hasil analisis kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah, serta BNN.

Total dana transaksi terkait narkotika pada hasil analisis tersebut mencapai Rp1,9 triliun.

"Dan hasil pemeriksaan PPATK selain melakukan analisis dan pemeriksaan, ada evidence, bukti-bulti, kemudian data-data tambahan di lapangan," jelas Ivan.

PPATK mencatat, berdasarkan hasil Penilaian Risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh lembaga tersebut pada tahun 2021, tindak pidana narkotika menduduki posisi kedua sebagai tindak pidana yang berisiko sebagai asal TPPU setelah korupsi.

Hasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x