Kompas TV nasional sosial

Hitungan Gaji dan Tunjangan TNI, Ternyata Lebih Besar dari UMP Jakarta untuk Pangkat Terendah

Kompas.tv - 22 Desember 2021, 19:45 WIB
hitungan-gaji-dan-tunjangan-tni-ternyata-lebih-besar-dari-ump-jakarta-untuk-pangkat-terendah
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian orang ingin menjadi anggota TNI demi pendapatan tetap dan jaminan hari tua. Berikut hitung-hitungan total gaji dan tunjangan TNI yang lebih banyak dari UMP Jakarta 2022.

Tak boleh dilupakan bahwa TNI adalah abdi negara yang bertugas menegakkan kedaulatan negara.

Selain itu, TNI bertugas mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa tumpah darah Indonesia dari ancaman gangguan keutuhan bangsa negara.

Baca Juga: Kata Panglima TNI Andika Perkasa Soal Oknum TNI Aniaya Wartawan saat Bermain Bola

Walau seleksinya ketat dan tugasnya sulit, banyak orang tetap ingin mendaftarkan diri menjadi anggota TNI.

Hal ini tak lepas dari gaji tetap, tunjangan besar, dan rumah dinas untuk menjalankan tugas menjaga pertahanan dan keamanan itu.

Perlu diketahui, gaji pokok anggota TNI memang bisa berada di bawah rata-rata pendapatan orang Indonesia pada 2021 di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp4,1 juta, berdasarkan BPS.

Akan tetapi, ada sejumlah tunjangan besar bagi anggota TNI. Bahkan, pangkat terendah TNI bisa mendapatkan total gaji ditambah tunjangan lebih banyak dari UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4,64 juta.

Hal itu belum membicarakan wacana meningkatkan tunjangan kinerja TNI mencapai 80% lebih banyak.

Hitungan-Hitungan Gaji dan Tunjangan TNI

Pangkat terendah di TNI adalah prajurit kedua (Prada) untuk TNI AD dan TNI AU serta kelasi kedua (Kld) untuk TNI AL.

Gaji pokok untuk kelompok Tamtama ini adalah Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2019.

Baca Juga: Puan Maharani Apresiasi Program Modernisasi Alutsista TNI AU yang Tunjukkan Kemampuan Tempur

Bila Tamtama ini tidak ditugaskan di daerah terpencil, terluar, Papua dan Papua Barat, sejumlah tunjangan sudah menanti. 

Hal ini belum menghitung tunjangan anak, tunjangann istri, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum.

Jabatan paling bawah, yaitu kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp1.968.000 sesuai PP 102 Tahun 2018.

Lalu, ada tunjangan beras setara 18 kg selama sebulan bagi anggota TNI yang belum beristri. Tunjangan beras Rp8.047 per kg itu dapat dicairkan menjadi Rp144.846.

Anggota TNI juga mendapat tunjangan lauk pauk sesuai SE DJPBN Kemenkeu Nomor 25 Tahun 2018, yaitu Rp60 ribu per hari atau Rp1,8 juta per bulan.

Total, seorang Prada atau Kelasi Kedua TNI mendapat gaji ditambah tunjangan sebesar Rp5.555.846.

Hitungan-hitungan ini juga belum memasukkan tunjangan perjalanan dinas, yang dipotong Kemenkeu selama pandemi, berikut paket rapat dan renovasi gedung.

Baca Juga: Anggota TNI Minta Maaf usai Rusak Paspor Mahasiswi demi PDKT, Adakah Sanksi Pidananya?




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x