Kompas TV nasional berita utama

Catatan Akhir Tahun Komnas HAM: Konflik Agraria, Kekerasan Aparat hingga Pelanggaran Berat

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 14:27 WIB
catatan-akhir-tahun-komnas-ham-konflik-agraria-kekerasan-aparat-hingga-pelanggaran-berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan catatan akhir tahun terkait persoalan HAM di Indonesia, Selasa (28/12/2021) (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

Tim dari Jaksa Agung masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam tahap penyidikan.

Tentu saja kita berharap sebanyak 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya dapat masuk ke tahap penyidikan sebagaimana Kasus Paniai.

Selain itu juga Komnas HAM mendorong satu badan dan mekanisme tertentu yang mengurusi kasus pelanggaran berat secara non-Yudisial.

4. Hak Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul

Komnas HAM telah merekomendasikan revisi UU ITE, selaras dengan prinsip norma Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam SNP.

"SNP inilah yang diharapkan jadi acuan revisi UU ITE," kata Taufan.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dan prihatin terhadap banyaknya pemidanaan terhadap pembela HAM yang melayangkan kritik kepada pemerintah.

Komnas HAM juga sedang menangani kasus pembunuhan terhadap jurnalis Marah Salim Harahap dan juga kekerasan yang dialami oleh Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

Komnas HAM menegaskan supaya hak-hak pembela HAM  dapat dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

"Alih-alih mereka dipidana, mestinya mereka ini dilindungi. Itulah perspektifnya Komnas HAM," tegasnya.

5. Kekerasan oleh Aparat

Dalam hal ini kekerasan yang dilakukan dengan kekuatan berlebih, penyiksaan atau tindakan lain yang kejam dan tidak manusiawi. Ini juga masih terjadi meskipun komitmen Kepolisian akan terus memperbaiki kinerja dari aparatnya.

Kekerasaan yang disoroti salah satunya penyiksaan yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Polres Bengkulu Utara, Polres Tangerang Selatan, Polresta Balikpapan, dan Polres Tangerang Kota.

Selain itu juga kekerasan aparat terjadi dalam penanganan kekerasan dalam unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Presiden Jokowi Ingin Bertemu Mantan Anggota KKB

Lalu, ada kasus di Tamilo, Sulawesi Tengah yang menurut Komnas HAM termasuk penggunaan kekuatan berlebihan hingga kemudian terjadi bentrok antara warga dengan pihak kepolisian dan menimbulkan 18 orang cedera.

Hal lain yaitu Kebakaran Lapas Kelas I A yang merupakan tragedi kemanusiaan.

6. Akses Masyarakat Terhadap Keadilan

Akses ini masih terus dibenahi secara mendasar dari hulu sampai hilir untuk penegakan hukum. Pendekatan pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum bukan sebaliknya.

Survey nasional yang dilakukan Komnas HAM dengan responden 1.200 di 34 provinsi menunjukkan lebih 80 persen masyarakat setuju dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice.

Selain itu juga lebih dari 80 persen lebih memilih penyelesaian dengan pendekatan non yudisial  ketika sedang berhadapan dengan proses hukum.

7. Eskalasi Kekerasan di Papua

Komnas HAM menyatakan eskalasi kekerasan baik yang dilakukan TNI/Polri dan TNPB OPM ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil di Papua.

Komnas HAM mendorong untuk melakukan jeda kemanusiaan mudah-mudahan di tahun 2022 akan mengubah pendekatan yang selama ini dilakukan dan dianggap justru semakin banyak korban berubah menjadi pendekatan dialog perdamaian.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x