Kompas TV nasional berita utama

Catatan Akhir Tahun Komnas HAM: Konflik Agraria, Kekerasan Aparat hingga Pelanggaran Berat

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 14:27 WIB
catatan-akhir-tahun-komnas-ham-konflik-agraria-kekerasan-aparat-hingga-pelanggaran-berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan catatan akhir tahun terkait persoalan HAM di Indonesia, Selasa (28/12/2021) (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan catatan akhir tahun terkait persoalan HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan ada tujuh catatan selama 2021 yang masih harus terus dibenahi dan didorong langkah nyatanya dalam penerapan HAM di Indonesia.

Salah satunya menurut Taufan yaitu langkah perdamaian yang akan dilakukan untuk menyelesaikan konflik di Papua.

"Tahun depan Komnas HAM akan lebih serius dalam rangka mendorong langkah-langkah mengambil inisiasi dan inisiatif perdamaian (di Papua)," kata Taufan dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/12/2021).

Catatan lain Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang ditangani, yaitu terkait konflik agraria, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, pelanggaran HAM berat, hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Lalu kekerasaan yang dilakukan oleh aparat hingga akses masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Lebih lengkap, berikut ini 7 catatan akhir tahun Komnas HAM terkait persoalan pelanggaran HAM di Indonesia:

1. Pelanggaran HAM yang diakibatkan konflik agraria

Tidak hanya konflik pertanahan tapi juga terkait dengan Sumber Daya Alam yang lain. Namun, ada juga kasus pertambangan, perkebunan, dan ada yang terkait dengan pembangunan infrastruktur di era Presiden Jokowi.

Menurut Taufan, Komnas HAM sudah mengeluarkan standar norma pengaturan (SNP) yang terkait dengan HAM atas tanah dan SDA.

SNP tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan, panduan, petunjuk, bagaimana prinsip-prinsip dan norma hak asasi manusia dapat diterapkan di dalam tata kelola tanah dan SDA. Termasuk dalam penanganan konfliknya.

Kasus paling banyak, Komnas HAM menyebut terjadi di ranah perkebunan terutama di kebun milik negara atau BUMN.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hanya Komnas HAM yang Menetapkan Pelanggaran HAM Berat

2. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan kekerasan

Ada banyak kasus yang mencuat salah satunya kasus Ahmadiyah yang terjadi di Sintang, Kalimantan Barat. Kemudian juga ada kasus-kasus soal pendirian gereja, pendirian masjid.

Selain itu juga adanya hambatan untuk merayakan hari kebesaran agama tertentu. Seperti yang terjadi di Sumatera Barat dengan perayaan Natal.

Kendati begitu ada beberapa langkah kemajuan, seperti peletakan batu pertama GKI Pengadilan dulu bernama GKI Yasmin di Bogor Barat.

Selain itu penyelesaian pendirian di Gereja Baptis Telogosari, Semarang, dan penyelesaian Gereja Tanah Injili di Germolo, Jepara.

Lalu massjid di Bireun, gereja Katholik di Bantaeng, Lamongan, dan Sinjai yang belum terselesaikan.

3. Penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat

Komnas HAM mengapresiasi langkah Jaksa Agung di bawah arahan Presiden untuk menaikan hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat di Peristiwa Paniai, Papua.

Tim dari Jaksa Agung masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam tahap penyidikan.

Tentu saja kita berharap sebanyak 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya dapat masuk ke tahap penyidikan sebagaimana Kasus Paniai.

Selain itu juga Komnas HAM mendorong satu badan dan mekanisme tertentu yang mengurusi kasus pelanggaran berat secara non-Yudisial.

4. Hak Kebebasan Berekspresi dan Berkumpul

Komnas HAM telah merekomendasikan revisi UU ITE, selaras dengan prinsip norma Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam SNP.

"SNP inilah yang diharapkan jadi acuan revisi UU ITE," kata Taufan.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dan prihatin terhadap banyaknya pemidanaan terhadap pembela HAM yang melayangkan kritik kepada pemerintah.

Komnas HAM juga sedang menangani kasus pembunuhan terhadap jurnalis Marah Salim Harahap dan juga kekerasan yang dialami oleh Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya.

Komnas HAM menegaskan supaya hak-hak pembela HAM  dapat dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

"Alih-alih mereka dipidana, mestinya mereka ini dilindungi. Itulah perspektifnya Komnas HAM," tegasnya.

5. Kekerasan oleh Aparat

Dalam hal ini kekerasan yang dilakukan dengan kekuatan berlebih, penyiksaan atau tindakan lain yang kejam dan tidak manusiawi. Ini juga masih terjadi meskipun komitmen Kepolisian akan terus memperbaiki kinerja dari aparatnya.

Kekerasaan yang disoroti salah satunya penyiksaan yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Polres Bengkulu Utara, Polres Tangerang Selatan, Polresta Balikpapan, dan Polres Tangerang Kota.

Selain itu juga kekerasan aparat terjadi dalam penanganan kekerasan dalam unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Presiden Jokowi Ingin Bertemu Mantan Anggota KKB

Lalu, ada kasus di Tamilo, Sulawesi Tengah yang menurut Komnas HAM termasuk penggunaan kekuatan berlebihan hingga kemudian terjadi bentrok antara warga dengan pihak kepolisian dan menimbulkan 18 orang cedera.

Hal lain yaitu Kebakaran Lapas Kelas I A yang merupakan tragedi kemanusiaan.

6. Akses Masyarakat Terhadap Keadilan

Akses ini masih terus dibenahi secara mendasar dari hulu sampai hilir untuk penegakan hukum. Pendekatan pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum bukan sebaliknya.

Survey nasional yang dilakukan Komnas HAM dengan responden 1.200 di 34 provinsi menunjukkan lebih 80 persen masyarakat setuju dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice.

Selain itu juga lebih dari 80 persen lebih memilih penyelesaian dengan pendekatan non yudisial  ketika sedang berhadapan dengan proses hukum.

7. Eskalasi Kekerasan di Papua

Komnas HAM menyatakan eskalasi kekerasan baik yang dilakukan TNI/Polri dan TNPB OPM ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat sipil di Papua.

Komnas HAM mendorong untuk melakukan jeda kemanusiaan mudah-mudahan di tahun 2022 akan mengubah pendekatan yang selama ini dilakukan dan dianggap justru semakin banyak korban berubah menjadi pendekatan dialog perdamaian.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x