Kompas TV nasional hukum

KPK soal Ultimatum Hakim untuk Aliza di Persidangan Azis Syamsuddin: Itu Sudah Tepat

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 13:06 WIB
kpk-soal-ultimatum-hakim-untuk-aliza-di-persidangan-azis-syamsuddin-itu-sudah-tepat
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ultimatum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada saksi Aliza Gunado dalam persidangan terdakwa Azis Syamsuddin sudah tepat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Tribunnews, Jumat (31/12/2021).

“Apa yang disampaikan Hakim tepat,” kata Ali.

Ali menuturkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan disumpah di hadapan majelis hakim seyogyanya memang memberikan keterangan jujur.

Saksi, lanjut Ali, tidak boleh menutupi keterangan yang diketahui dan diperlukan dalam persidangan.

"Seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri,” tegas Ali.

Sebelumnya di persidangan kemarin, Aliza Gunado yang memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin diultimatum Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan

Lantaran, saksi Aliza dinilai kerap membantah atau memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.

Di persidangan, saksi Aliza mengaku tidak mengenal Taufik maupun Darius. Keterangan ini, berbeda dengan Taufik dan Darius yang justru mengaku mengenal Aliza.

“Kenal dengan Darius?,” tanya Hakim Anggota Fahzal dalam persidangan.

“Tidak,” jawab Aliza.

“Dua kali kalau menurut cerita orang itu ada dua kali saudara ketemu di cafe Bandar Lampung. Merasa tak kenal juga?,” tanya lagi Hakim Fahzal.

“Tidak,” jawab lagi Aliza.

“Oke, tidak kenal Aan, Taufik Rahman, tidak kenal satu pun?,” cecar Hakim Fahzal.

“Tidak,” jawab Aliza.

Baca Juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berlangsung

Bantahan Aliza tiga kali kemudian memicu Hakim Ketua Muhammad Damis memberikan peringatan tegas kepada Aliza. Menurutnya, pengakuan dari saksi Aliza Gunado tersebut tidak sesuai dengan pengakuan dari saksi Taufik dan Darius yang sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

“Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini saksi tidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman juga, dan sebagainya. Terserah saudara,” kata Hakim Damis.

“Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini,” tambah Hakim Damis.

Hakim Damis pun menambahkan, bahwa selain Taufik dan Darius, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto, mengaku mengenal Aliza.

“Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, saksi Aan. Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya,” ucap Damis.

Hakim Damis pun menekankan kembali Aliza untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dengan bertanya apakah ingin tetap dalam pengakuannya atau ingin dirubah.

Baca Juga: ICW Beri Rapor Merah KPK yang Dipimpin Firli Bahuri

Namun, Aliza mengatakan dirinya tetap pada pengakuannya, yakni menyatakan tidak mengenal Darius dan Taufik.

Hakim Damis pun mengingatkan kepada Aliza bahwa ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong.

Seperti tertuang pada Pasal 22 jo pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa ancaman sanksi pidananya yakni paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Bukan hanya itu, memberikan keterangan bohong dijelaskan juga ada ancaman denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Bukan urusan yang lain nanti yang jadi masalah bagi saudara, ini lebih berat ancamannya daripada tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Yang paling menyakitkan itu adalah ketika kita tahu bahwa kita dibohongi. Masa semua salah keterangan saksi Darius, saksi Taufik,” jelas Hakim Damis.

“Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri,” tambah Hakim Damis.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x