Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Hari Ini

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 10:17 WIB
bahar-bin-smith-siap-penuhi-panggilan-polda-jabar-hari-ini
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (3/1/2022). 

Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Bahar bin Smit mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jabar. 

"Insya Allah [siap, penuhi panggilan - red]," kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Senin.

Dia juga memastikan, kehadiran Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum. "Insya Allah, iya saya dan tim ke sana," ujar Aziz.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago sebelumnya juga mebenarkan pihaknya telah melayangkan melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari ini.

Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.

"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.

Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.

Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini 3 Januari 2022

Sebelumnya, Polri menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara, red.) objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/1/2022). 

"Perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," tambah Ramadhan. 

Ramadhan mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin (3/1/2022).

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.

Baca Juga: Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ramadhan.

Baca Juga: Danrem Surya Kencana Peringatkan Bahar Smith: Jangan Ceramah Menghina TNI dan KSAD Jenderal Dudung




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x