Kompas TV nasional peristiwa

Berkas Perkara Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty Lengkap dan Siap Disidangkan

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 18:57 WIB
berkas-perkara-dugaan-penipuan-rekrutmen-cpns-anak-nia-daniaty-lengkap-dan-siap-disidangkan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan setelah menerima tanggapan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terhadap Olivia Nathania, Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara terhadap saudari Oi, menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Zulpan dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya, kata Zulpan, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk di dilimpahkan ke pengadilan, "untuk dijadwalkan persidangannya," tambahnya.

Seperti diberitakan, Anak Nia Daniaty itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 9 November 2021. 

Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, suaminya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan tersebut tercatat dilakukan pada 23 September 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta

Sempat Dilaporkan atas Dugaan Investasi Bodong

Olivia Nathania kembali menerima laporan sebagai pelaku penipuan.

Selain penipuan CPNS, anak Nia Daniaty itu menawarkan investasi bodong dan mengambil untung Rp215 juta dari para korban.

Salah satu korbannya adalah Merina Shanti.

Herdiyan Saksono, kuasa hukum Merina, mengatakan bahwa kliennya menjadi korban investasi pulsa dan fiber optic oleh Olivia Nathania.

Tersangka Olivia Nathania, kata Herdiyan, menawarkan investasi bodong itu pada Merina saat mulai ramai pemberitaan soal penipuan CPNS

"Itu, ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi, ketika ada berita itu, dia (Olivia) masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong)," kata Herdiyan pada Senin (22/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Herdiyan menuturkan, Olivia memberikan penawaran investasi lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Ia hanya memberikan form elektronik berjudul "Deposito Investasi" untuk diisi korban.

"Klien saya diminta untuk mencari orang. 'Kalau ada yang mau ikut lagi boleh, tapi transfernya lewat kamu'. Bukti chat-nya begitu, (transfer ke) Merina tapi dikirim ke Olivia Nathania," ujar Herdiyan. 

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

Menurut Herdiyan, Olivia tidak menawarkan kesepakatan dengan bukti tertulis dengan materai.

Korban, kata Hediyan, percaya saja dan tidak mengira akan menjadi korban penipuan karena iming-iming untung banyak.

"Kerugian Merina Rp 45 juta. (Terima tawaran) Karena dia (Merina) bilang, 'Ini kabar baik, bisa bertelur duit', makanya dia (Merina) ajakin banyak orang," tambah Herdiyan.  

Herdiyan membeberkan, terduga korban investasi bodong Olivia Nathania itu setidaknya mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 215 juta.

"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di klaster ini Rp 215 juta," ujar Herdiyan. 

Merina sempat membangun komunikasi dan mendatangi rumah Olivia Nathania serta Nia Daniaty untuk meminta ganti rugi. Namun, hasilnya nihil. 

Merina juga sempat berkoordinasi dengan 40 orang terduga korban untuk kasus ini. Mereka hanya menginginkan uang dikembalikan. 

Oleh karena itu, Merina melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021). 

Aduan kasus investasi bodong itu tercatat dalam laporan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA idngan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Eks Kuasa Hukum Beberkan Peran Kiki dan Rosita dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x