Kompas TV nasional sosial

Setelah Lulus CPNS 2021, Catat Daftar Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 12:44 WIB
setelah-lulus-cpns-2021-catat-daftar-dokumen-yang-harus-dipersiapkan
Daftar dokumen yang harus dipersiapkan setelah lulus CPNS 2021. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini sudah mulai memasuki tahap akhir yakni pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian dokumen pemberkasan CPNS dan DRH tetap dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Jadwal Terbaru CPNS 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap Awal Sanggah dilakukan 25 Desember 2021-3 Januari 2022

Pengumuman Pasca Sanggah dijadwalkan 4-6 Januari 2022 dan penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH yakni 7-21 Januari 2022.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Lakukan Persiapan Ini untuk Langkah Selanjutnya!

Adapun jadwal usul penetapan NIP CPNS dilakukan mulai 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022.

Bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS, alangkah baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen yang diminta.

Pasalny, dokumen setelah lulus CPNS 2021 yang harus diserahkab cukup banyak dan lengkap.

Berikut daftar dokumen setelah lulus CPNS 2022 yang harus diunggah dalam bentuk soft file, dilansir dari Kontan.co.id, Senin (10/1/2022).

Daftar Dokumen Pemberkasan CPNS 2021

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);



Sumber : Kontan.co.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x