Kompas TV nasional sosial

Setelah Lulus CPNS 2021, Catat Daftar Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 12:44 WIB
setelah-lulus-cpns-2021-catat-daftar-dokumen-yang-harus-dipersiapkan
Daftar dokumen yang harus dipersiapkan setelah lulus CPNS 2021. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini sudah mulai memasuki tahap akhir yakni pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian dokumen pemberkasan CPNS dan DRH tetap dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan Jadwal Terbaru CPNS 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap Awal Sanggah dilakukan 25 Desember 2021-3 Januari 2022

Pengumuman Pasca Sanggah dijadwalkan 4-6 Januari 2022 dan penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH yakni 7-21 Januari 2022.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Lakukan Persiapan Ini untuk Langkah Selanjutnya!

Adapun jadwal usul penetapan NIP CPNS dilakukan mulai 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022.

Bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS, alangkah baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen yang diminta.

Pasalny, dokumen setelah lulus CPNS 2021 yang harus diserahkab cukup banyak dan lengkap.

Berikut daftar dokumen setelah lulus CPNS 2022 yang harus diunggah dalam bentuk soft file, dilansir dari Kontan.co.id, Senin (10/1/2022).

Daftar Dokumen Pemberkasan CPNS 2021

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

  1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Baca Juga: Jadwal Seleksi Lanjutan CPNS 2021 Diubah, Ini Rincian Terbarunya

Selain dokumen di atas, peserta lulus seleksi CPNS 2021 juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga;

b. Ijazah/STTB:

  • SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;
  • SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.

Demikian daftar dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan bagai yang lulus CPNS 2021.




Sumber : Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x