Kompas TV nasional update

Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili Antar Kota dan Provinsi, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 09:16 WIB
ini-syarat-terbaru-pindah-domisili-antar-kota-dan-provinsi-tak-perlu-lagi-surat-pengantar-rt-rw
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa sekarang pindah domisili penduduk lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW ata Desa/Kelurahan. 

Aturan tersebut Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sekarang, untuk pindah domisili penduduk cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang hendak pindah dalam satu kabupaten/kota, demikian keterangan terrtulis yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu (8/1/2022).

Adapun warga yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi hanya perlu surat keterangan pindah (SKP).

Syarat dan proses penerbitan SKP hanya mengisi formulir dan menunjukan KK.

Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menyatakan, penerbitan surat keterangan pindah (SKP) WNI dalam wilayah NKRI dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK. 

SKP digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau e-KTP dengan alamat baru.

Baca Juga: Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili

SKP hanya untuk pindah kabupaten/kota atau provinsi 

Secara lebih rinci, Pasal 30 Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi untuk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK. 

Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan. 

Lalu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP. 

SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada penduduk dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah. 

Masa berlaku SKP juga diatur. Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan, SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. 

Jika masa berlaku SKP sudah berakhir, penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku. 

SKP yang tidak berlaku menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal. 

Adapun dalam hal penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan penduduk melebihi masa berlaku SKP, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.

Baca Juga: Anti Ribet, Sekarang Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW

Pindah dalam satu kabupaten/kota tak perlu SKP 

Sementara itu, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antardesa/kelurahan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP. 

Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 hanya mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK. 

Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. 

Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru. 

Beriringan dengan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.

Baca Juga: Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x