Kompas TV nasional update

Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili Antar Kota dan Provinsi, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW

Kompas.tv - 11 Januari 2022, 09:16 WIB
ini-syarat-terbaru-pindah-domisili-antar-kota-dan-provinsi-tak-perlu-lagi-surat-pengantar-rt-rw
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa sekarang pindah domisili penduduk lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW ata Desa/Kelurahan. 

Aturan tersebut Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sekarang, untuk pindah domisili penduduk cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang hendak pindah dalam satu kabupaten/kota, demikian keterangan terrtulis yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu (8/1/2022).

Adapun warga yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi hanya perlu surat keterangan pindah (SKP).

Syarat dan proses penerbitan SKP hanya mengisi formulir dan menunjukan KK.

Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menyatakan, penerbitan surat keterangan pindah (SKP) WNI dalam wilayah NKRI dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK. 

SKP digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau e-KTP dengan alamat baru.

Baca Juga: Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili

SKP hanya untuk pindah kabupaten/kota atau provinsi 

Secara lebih rinci, Pasal 30 Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi untuk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK. 

Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan. Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan. 

Lalu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP. 

SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada penduduk dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x