Kompas TV nasional sosial

Tenaga Honorer akan Segera Dihapus, Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Kompas.tv - 16 Januari 2022, 10:45 WIB
tenaga-honorer-akan-segera-dihapus-ini-perbedaannya-dengan-pns-dan-pppk
Ilustrasi PNS. Mulai 2023 mendatang, status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan. Sehingga, ke dapan bakal hanya ada PNS dan PPPK. (Sumber: menpan.go.id)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Purwanto

Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu.

Baca Juga: 5 Temuan Ombudsman RI soal Tenaga Honorer, Perekrutan tanpa Standar Baku hingga Kesejahteraan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.

Gaji

Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.

Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.

Perekrutan

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: ASN Bisa Pergi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Ketentuan dari Menpan RB

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x