Kompas TV nasional peristiwa

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Kabupaten Langkat

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 12:40 WIB
kpk-periksa-5-saksi-kasus-suap-kabupaten-langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (31/1/2022) seperti dikutip Antara.

Lima saksi tersebut adalah Riki Sapariza selaku wiraswasta/Direktur CV Sasaki, Mimpin Sitepu selaku wiraswasta/Direktur CV Salsa, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat Deni Turo, dan dua wiraswasta masing-masing Ananda Agustri dan Daniel.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerangkeng Bupati Langkat, Keluarga Diminta Tak Menutut jika Penghuni Meninggal

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sebagai pihak swasra/kontraktor yang memberi yaitu Muara Perangin-angin (MR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Milik Bupati Nonaktif Langkat Makan Korban Lebih dari Satu Orang


KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Baca Juga: Terbongkar! Polisi: Sejak 2010 Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ada 656 Orang

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x