Kompas TV nasional peristiwa

Sorotan Berita: Jokowi Hadiri Pengukuhan Pengurus PBNU hingga Edy Mulyadi Jadi Tersangka

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 06:07 WIB
sorotan-berita-jokowi-hadiri-pengukuhan-pengurus-pbnu-hingga-edy-mulyadi-jadi-tersangka
Presiden Joko Widodo pada Senin, 31 Januari 2022, bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan kunjungan kerja. (Sumber: Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Senin (31/1/2022) di KOMPAS.TV.

Sorotan berita pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027 dan Harlah Ke-96 NU.

Sorotan berita kedua Pemerintah memotong masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 7 hari menjadi 5 hari. 

Kemudian sorotan berita ketiga, im Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak".

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (27/1) kemarin.

1. Jokowi Hadiri  Pengukuhan Pengurus PBNU 

Presiden Jokowi pada Senin kemarin menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027 dan Harlah Ke-96 NU.

Adapun pengukuhan ini digelar di Balikpapan Sport and Convention Center Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Jokowi Blak-Blakan Ungkap Alasan Pakai Sarung di Acara PBNU: Saya Ikut Syuriyah

Menurut keterangan disampaikan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi  bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Presiden yang mengenakan setelan jas dan peci, serta sarung bermotif hijau merah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 07.00 WIB.

Cek berita lengkapnya di sini

2. Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Jadi 5 Hari

Pemerintah kembali memtong masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Berdasarkan data yang diperoleh pemerintah, Luhut mengatakan, pengetatan pintu masuk ke Indonesia telah berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron.

"Namun perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers terkait hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Cerita Luhut Selama Jadi Komandan Penanganan Covid-19: Saya Baru Sadar Ahli Kita Hebat-Hebat

Meski demikian, Luhut menekankan hanya WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan vaksinasi lengkap yang dapat menjalankan karantina lima hari. 

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina 7 hari," uacapnya. 

Cek berita lengkapnya di sini

3. Edy Mulyadi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak".

"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menyebut penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi yang dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.

"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, Edy akan ditahan di Bareskrim untuk kepentingan dalam perkara ini.

Adapun penahanan, lanjut Ramdhan dilakukan mulai Senin (31/1) kemarin hingga 20 hari ke depan. 

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: Ketika Edy Mulyadi Hilang Ponsel Jelang Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara: Jatuh Saat Naik Motor




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x