Kompas TV nasional peristiwa

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 10:19 WIB
ini-alasan-pemerintah-pangkas-waktu-karantina-perjalanan-luar-negeri-di-tengah-lonjakan-omicron
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Senin (31/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari. Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan varian Omicron yang tengah mewabah di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa ada tiga alasan mengapa kebijakan karantina Indonesia diubah di tengan wabah Omicron.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," jelas Luhut dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (2/2/2022).

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada. Ia mengatakan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Menurut Luhut, masa karantina yang dipangkas hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Sementara bagi yang belum lengkap, kata Luhut tetap diminta untuk melakukan karantina selama 7 hari.

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut

Baca Juga: Pengamat: Instruksi Presiden Jokowi ke Kapolri Potret Buruk Tata Kelola Karantina

Masa karantina dari waktu ke waktu

Sementara itu, perlu diketahui aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah beberapa kali mengalami perubahan setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia.

Pada 2 Januari 2022, pemerintah menetapkan bahwa perjalanan luar negeri wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.

Saat itu, pemerintah memutuskan WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).

Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x