Kompas TV nasional peristiwa

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 10:19 WIB
ini-alasan-pemerintah-pangkas-waktu-karantina-perjalanan-luar-negeri-di-tengah-lonjakan-omicron
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM pada Senin (31/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar video kanal Youtube Sekretariat Presiden RI)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan perubahan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari. Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan varian Omicron yang tengah mewabah di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa ada tiga alasan mengapa kebijakan karantina Indonesia diubah di tengan wabah Omicron.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," jelas Luhut dalam konferensi pers secara daring, dikutip Rabu (2/2/2022).

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada. Ia mengatakan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Menurut Luhut, masa karantina yang dipangkas hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Sementara bagi yang belum lengkap, kata Luhut tetap diminta untuk melakukan karantina selama 7 hari.

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut

Baca Juga: Pengamat: Instruksi Presiden Jokowi ke Kapolri Potret Buruk Tata Kelola Karantina

Masa karantina dari waktu ke waktu

Sementara itu, perlu diketahui aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah beberapa kali mengalami perubahan setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia.

Pada 2 Januari 2022, pemerintah menetapkan bahwa perjalanan luar negeri wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.

Saat itu, pemerintah memutuskan WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).

Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas. Namun, aturan tersebut diubah.

Pada 3 Januari 2022, pemerintah mengurangi masa karantina  yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1).

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin. Alasannya, menurut Luhut, situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut.

Kemudian, pada 14 Januari 2022, pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.

Adapun ketentuan ini didukung oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan ini pula pemerintah menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang memasuki wilayah Indonesia karena penyebaran varian Omicron.

Terakhir, pada 1 Februari 2022, pemerintah kembali mengurangi durasi karantina dari 7 hari menjadi 5 hari. Kendati demikian, kebijakan ini baru akan berlaku setelah Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru telah dikeluarkan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 soal Masa Karantina Jadi 5 Hari: Masih Dikaji

Kasus Covid-19 meningkat

Data terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Selasa (1/2/2022) mencatat, terdapat penambahan 16.021 kasus baru virus Corona.

Dengan penambahan itu, hingga kini total ada 4.369.391 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Kasus baru itu tersebar di 33 provinsi. DKI Jakarta menjadi wilayah yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi, yakni 6.391 kasus. Penambahan 16.021 kasus Covid-19 dalam sehari ini menyebabkan angka kasus aktif virus corona di Indonesia naik hingga 12.753 kasus, sehingga kini total ada 81.349 kasus aktif.

Adapun penambahan kasus Covid-19 harian melewati angka 10.000 setidaknya dalam empat hari terakhir. Pada 29 Januari bertambah 11.588 kasus dalam sehari, pada 30 Januari bertambah 12.422 kasus, dan pada 31 Januari bertambah 10.185 kasus virus corona dalam sehari.

2.980 kasus Omicron Sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19, penambahan kasus Omicron terus merangkak naik.

Hingga Senin (31/1) kemarin, total ada 2.980 varian Omicron di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.601 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri dan 1.039 berasal dari transmisi lokal.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x