Kompas TV nasional peristiwa

Polisikan Arteria Dahlan, Para Pelapor akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 09:17 WIB
polisikan-arteria-dahlan-para-pelapor-akan-diperiksa-di-polda-metro-jaya-hari-ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Sumber: Dok. Humas DPR)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelapor anggota DPR RI Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), akan diperiksa polisi, hari ini.

Hal tersebut diakui salah satu pelapor, yakni Ketua Umum Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto.

"Kami akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor dalam Berita Acara Introgasi. Berarti ini lanjutan," ujar Urip Hariyanto seperti diwartakan Wartakota, Jumat (4/2/2022).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama dengan dua orang pelapor lainnya dan dua kuasa hukum.

Sebelumnya laporan itu dilayangkan di Polda Jawa Barat dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Selain Urip, pelapor dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia juga akan diperiksa di hari yang sama.

Urip berharap proses hukum terhadap Arteria Dahlan terus berjalan. Ia ingin memastikan hak imunitas yang disandang Arteria tetap memiliki batas etika.

Ia menerangkan, alasan Arteria Dahlan dipolisikan lantaran ucapannya saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dianggap telah menodai warga Sunda.

"Tidak ada yang menyatakan salah satu tupoksinya DPR RI itu untuk mendiskreditkan suatu suku bangsa," terang Urip.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Sunda

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para pelapor ingin Arteria Dahlan mendapatkan sanksi hukum tegas atas pernyataannya yang melarang Kajati menggunakan Bahasa sunda saat rapat.

Urip berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ia menduga Arteria dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

"Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami... melanggar pidana Pasal 156 KUHP," ucapnya.

Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.

"Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, sambungnya, suku lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.

"Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya.

Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Senayan, Jakarta.

"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Imbas Polemik Arteria Dahlan, Kapolri bakal Evaluasi Penggunaan Pelat Nomor Khusus Polisi




Sumber : Kompas TV/Wartakota


BERITA LAINNYA



Close Ads x