Kompas TV nasional hukum

Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 18:41 WIB
terbukti-terima-suap-hasil-rekayasa-pajak-2-eks-pejabat-ditjen-pajak-divonis-9-dan-6-tahun-penjara
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (batik kuning) divonis 9 tahun penjara, sedangkan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (batik merah) divonis 6 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak divonis masing-masing sembilan dan enam tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

Keduanya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji yang divonis 9 tahun penjara, dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan periode 2016-2019 Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara karena 

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. 

"Mengadili, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu juga setara dengan tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kirim Email Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," ungkap hakim.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Fazhal.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Optimistis Masyarakat Akan Lapor Pajak secara Sukarela Lewat PSS

Baca Juga: Ditjen Pajak Jelaskan Soal Penerapan Azas Ultimum Remedium di UU HPP

Perkara Pajak

Dalam perkara ini, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, kemudian memberitahukan Tim Pemeriksa Pajak meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Rinciannya, pertama, suap sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.

Suap lalu dibagi dua yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan, sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun, tim pemeriksa tidak mendapat bagian.

Ketiga, suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari 3,5 juta dolar Singapura itu, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar. Sementara, sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.

Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.

"Tidak seorang pun saksi dari PT Jhonlin Baratama yang dihadirkan dalam persidangan mengakui pemberian 'fee' dimana di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama atau bukan," ungkap hakim.

Terhadap vonis tersebut, Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari. JPU KPK juga menyatakan hal serupa.

Baca Juga: Tito Karnavian Surati Sri Mulyani, Minta Kemendagri Tak Lagi Dilibatkan Pertimbangan Dana PEN



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x