Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Kok Bisa?

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 00:54 WIB
kejagung-periksa-dirut-lion-air-terkait-kasus-korupsi-di-garuda-indonesia-kok-bisa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama atau Dirut PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.

Oleh penyidik Kejagung, ES diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat di perusahaan maskapai pelat merah itu.

Baca Juga: Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK

“Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Selain ES, penyidik juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.

Pada hari sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P.

Baca Juga: Erick Thohir soal Garuda Indonesia: PKPU Mendukung Perpanjang 60 Hari Lagi untuk Penyelesaian

Juga VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.

Pemeriksaan saksi terus bergulir sejak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022).

Pada Senin (7/2/2022), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat udara di Garuda Indonesia.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Kemudian, pada Jumat (4/2/2022), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha selaku mantan Komisaris Garuda.

Pada Kamis (3/2/2022) giliran tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013 yang diperiksa.

Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022), Kejaksaan Agung memeriksa VP CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK.

Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Agung: Kita akan Tuntaskan

Selain RK, Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku VP Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x