Kompas TV nasional hukum

Sosok Pria yang Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Ternyata Pengusaha Properti

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 22:19 WIB
sosok-pria-yang-todongkan-pistol-ke-kuli-bangunan-di-pondok-indah-ternyata-pengusaha-properti
Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Usai diancam dengan pistol, Zulpan menuturkan, korban SES merasa takut dan langsung menghentikan pekerjaannya merenovasi rumah.

Setelah itu, korban melapor ke polisi usai mendapat ancaman demikian. Polisi yang mendapat laporan dan melihat video ancaman itu viral langsung bergerak.

Baca Juga: Merasa Terganggu saat Zoom Meeting, Seorang Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan

Pelaku RPB kemudian diamankan di rumahnya pada Senin (14/2/2022).

Dikutip dari TribunJakarta, pelaku RPB merupakan seorang pengusaha properti. Ia merupakan warga Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat melakukan pengancaman, RPB menggunakan pistol air softgun jenis glock 17.

Kepada polisi, pelaku RPB membeli pistol tersebut di Senayan Trade Centre (STC) seharga Rp4,5 juta pada Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Spesifikasi Pistol Putih-Emas Hadiah Prabowo untuk Menhan Prancis, Buatan Pindad

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, pistol itu dibeli RPB agar dirinya terlihat gagah saja.

"Itu (air softgun) baru dibeli, baru Oktober 2021. Ya, hanya untuk gagah-gagahan saja seperti itu," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan membeberkan alasan RPB membeli pistol lantaran merasa stres menghadapi situasi di masa pandemi.

"Alasannya yang bersangkutan membeli itu karena dia stres situasi pandemi ini," ujar Zulpan.

"Sehingga membeli peralatan yang menyerupai kelengkapan militer, walaupun dia bukan anggota militer."

Baca Juga: Penampakan Pistol Hadiah Menhan Prabowo untuk Florence Parly, Menteri Angkatan Bersenjata Prancis

Atas perbuatannya, tersangka RPB saat ini telah mendekam di tahanan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

 




Sumber : TribunJakarta


BERITA LAINNYA



Close Ads x