Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Kepemilikan Harta

Kompas.tv - 15 Mei 2024, 16:01 WIB
kejagung-periksa-sandra-dewi-soal-kepemilikan-harta
Foto arsip. Artis Sandra Dewi (kiri) dan suaminya, Harvey Moeis. Sandra diperiksa Kejagung terkait asal-usul kepemilikan harta, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Instagram)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Sandra Dewi diperiksa soal asal-usul hartanya.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Sumedana, Rabu.

Soal kabar yang menyebutkan Sandra Dewi dan suaminya memiliki perjanjian pranikah, dia menegaskan hal tersebut tidak bisa menghalangi proses penyidikan.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.

Baca Juga: Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa Crazy Rich Helena Lim soal Korupsi Timah

Sumedana mengonfirmasi aktris tersebut telah datang sekitar pukul 08.00.

"Sudah datang sekitar jam delapanan," kata Ketut.

Puspenkum Kejagung juga membagikan foto dan video kedatangan Sandra Dewi di ruang pemeriksaan dan langsung menjalani pemeriksaan di depan penyidik.

Ini bukanlah pertama kali Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait kasus suaminya. Artis 40 tahun ini pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Kamis, 4 April 2024.

Sejumlah aset milik suaminya, Harvey, telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Adapun dalam kasus tersebut, selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Helana Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.

Para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun. 

Baca Juga: Penampakan Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Harvey untuk Kedua Kali


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x