Kompas TV nasional politik

Tenaga Ahli KSP: Kepala Badan Otorita IKN Setingkat Menteri, Tidak Perlu Persetujuan DPR

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 06:50 WIB
tenaga-ahli-ksp-kepala-badan-otorita-ikn-setingkat-menteri-tidak-perlu-persetujuan-dpr
Ibu Kota Negara baru, Nusantara. Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setingkat menteri, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. (Sumber: Dok Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penunjukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan langsung oleh presiden.

Presiden tidak memerlukan persetujuan dari DPR untuk menunjuk Kepala Badan Otorita IKN.

"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong kepada wartawan dalam konferensi daring, Senin (21/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Wandy, hal ini merupakan kesepakatan yang telah dibuat bersama DPR bahwa Kepala Badan Otorita IKN harus segera ditunjuk.

"DPR sendiri meminta agar dua bulan setelah penetapan UU IKN (Kepala Otorita) sudah harus dipilih," ungkapnya.

Lagipula, kata Wandy, Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setingkat menteri, sehingga presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuknya secara langsung.

Baca Juga: Nama Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Sudah Dikantongi Presiden Jokowi, Maret atau April Diumumkan

Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengamanatkan presiden untuk berkonsultasi dengan DPR dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Badan Otorita IKN, Wandy memberikan penjelasan.

Menurut Wandy, bentuk konsultasi yang dimaksud dalam UU bukanlah fit and proper test, melainkan pemberitahuan kepada DPR perihal nama Kepala Otorita yang akan dipilih.

Namun demikian, presiden akan mempertimbangkan masukan DPR terkait kandidat Kepala Badan Otorita IKN.

Dalam kesempatan berbeda, Wandy mengungkapkan, Presiden Jokowi telah mengantongi nama Kepala Otorita IKN.

Kemungkinan, presiden akan mengumumkannya setelah Peraturan Pemerintah turunan dari UU IKN soal pemerintahan administrasi khusus terbit, namun bisa juga berbarengan.

Wandy memperkirakan Kepala Badan Otorita IKN akan diumumkan pada bulan Maret atau April 2022.

Mengenai sosok Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, kata Wandy, tidak jauh dari nama calon yang beredar.

Namun Wandy tidak mau membocorkan siapa yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita IKN.

Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Pemindahan IKN Jadi Peluang Sekaligus Tantangan untuk Arsitek

Sebelumnya pada Maret 2020, Presiden Jokowi sempat menyebutkan sederet nama yang dinilai potensial memimpin pemerintahan ibu kota baru, mulai dari mantan kepala daerah hingga eks menteri.

Mereka di antaranya, mantan Menristek sekaligus Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama Pertamina Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Selain nama yang disebutkan Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Mensos Tri Rismaharini juga masuk dalam kandidat.



Sumber : Kompas.com/Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x