Kompas TV nasional hukum

Nurhayati Jadi Tersangka, Kompolnas: Ada Komunikasi Kurang Baik antara Penyidik dan Penuntut Umum

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 09:14 WIB
nurhayati-jadi-tersangka-kompolnas-ada-komunikasi-kurang-baik-antara-penyidik-dan-penuntut-umum
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti angkat bicara soal Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.  (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut bentuk dari adanya komunikasi yang kurang bagus antara penyidik dan penuntut umum. 

"Saksi atau korban (Nurhayati) ini kan punya niat baik untuk melaporkan tapi ternyata ujungnya malah dijadikan tersangka," kata Poengky dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
 
"Saya justru melihat ini adalah bentuk koordinasi atau komunikasi yang kurang bagus antara penyidik dan penuntut umum," imbuhnya. 

Dia melihat penyidik terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka tersebut, karena ingin kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu segera dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa.
 
"Tapi kemudian jaksa memberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi bukti-bukti atau untuk tindakan yang lain agar kasus ini dianggap cukup bukti, lengkap serta bisa dinyatakan P21 serta dan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya menjelaskan.

Dalam hal tersebut, terkadang, lanjut Poengki terdapat penerjemahan-penerjemahan yang keliru.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa

"Saya melihat beberapa kasus seperti ini, jadi terkadang polisi pusing bagaimana caranya agar kasus P21 sehingga melakukan segala cara sesuai dengan petunjuk dari jaksa," kata dia. 

Sebab itu, agar proses penanganan kasus ini berjalan secara adil, Kompolnas, kata dia telah mendorong Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk memeriksa kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Karena ini memang harus sepengetahuan Wassidik untuk memberikan masukan-masukan atau konsultasi terhadap para penyidik," ujarnya. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Nurhayati berprofesi sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Citemu tahun anggaran 2018-2020.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x