Kompas TV nasional kriminal

Setelah Ditetapkan Tersangka, Penyidik Segera Tahan Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 22:29 WIB
setelah-ditetapkan-tersangka-penyidik-segera-tahan-indra-kenz-di-bareskrim-mabes-polri
Indra Kenz saat meminta maaf dan mengakui kontennya yang mengandung promosi produk binary options seperti Binomo telah merugikan banyak orang. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menetapkan afiliator platform trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

Penetapan ini setelah adanya gelar perkara dan pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah penetapan tersanka ini penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

"Setelah menetapkan tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menambahkan, dalam penetapan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti akun YouTube Indra Kenz dan dokumen transaksi.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka.

Diketahui dalam media sosial miliknya, Indra Kenz kerap memamerkan kehidupan mewah yang diduga hasil penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: 7 Fakta Indra Kenz Crazy Rich Medan, Terkenal hingga Terjerat Investasi Bodong

Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo 28 ayat (1) UU ITE.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Ramadhan. 

Baca Juga: Setelah Berhasil Naik Ke Tahap Penyidikan, Penyidik Periksa 6 Saksi Korban Binomo Hari Ini!

Sebelumnya, Indra dilaporkan sejumlah korban dalam investasi Binomo ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. 

Laporan masyarakat tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Para korban diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram miliknya yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Belakangan melalui akun Instagram miliknya, Indra Kenz mengaku salah dan menyatakan Binomo merupakan aplikasi ilegal.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x