Kompas TV nasional sosial

JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 15:48 WIB
jht-beda-dengan-jaminan-pensiun-jp-ini-besaran-iuran-dan-manfaat-jp
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, banyak yang belum mengetahui jika manfaat JHT dan JP itu berbeda. 

Jika JHT bisa dicairkan meski belum masuk usia pensiun, JP hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau usia 56 tahun. 

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/3/2022), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Yaitu dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Mereka yang termasuk peserta Program Jaminan Pensiun adalah seluruh pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran. 

Baca Juga: Polemik Sistem Pencarian JHT di Usia 56 Tahun, Kini Kembali ke Aturan Lama!

Berikut adalah ketentuan peserta Jaminan Pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Pekerja pada perusahaan.
  2. Pekerja pada orang perseorangan.
  3. Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
  4. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  5. Jika pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, Ppkerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.

Persentase iuran tersebut ditetapkan dari upah setiap bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Tidak Perlu Tunggu JHT Cair, Ini yang perlu Disiapkan untuk Dana Pensiun

Dari jumlah iuran yang terkumpul, nantinya pekerja akan mendapat beberapa manfaat. Yaitu:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x