Kompas TV nasional hukum

Kopi Berisi Sildenafil dan Paracetamol Dijual di Toko Online, BPOM: Omsetnya Rp7 Miliar per Bulan

Kompas.tv - 4 Maret 2022, 21:54 WIB
kopi-berisi-sildenafil-dan-paracetamol-dijual-di-toko-online-bpom-omsetnya-rp7-miliar-per-bulan
Kepala BPOM Penny K Lukito menunjukkan Kopi Jantan salah satu produk olahan pangan yang mengandung bahan kimia obat paracetamol dan sildenafil saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019," ujarnya. 

Atas temuan tersebut para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Barang bukti produk ilegal obat tradisional dan kopi yang mengandung paracetamol dan sildenafil yang dirilis BPOM saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)

Serta ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, sesuai Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Simak! Begini Tips Aman dari BPOM tentang Pembelian Obat Secara Online

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO terancam dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Serta Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

"BPOM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Lukito. 

Adapun barang bukti lain yang ditemukan BPOM saat operasi penindakan produk ilegal yakni produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO. 

Baca Juga: Hati-hati, 5 Makanan Ini Sebaiknya Jangan Dikonsumsi Bersama Kopi dan Teh

Ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, 5 Kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x