Kompas TV nasional hukum

Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang

Kompas.tv - 9 Maret 2022, 15:56 WIB
handi-masih-hidup-merintih-kesakitan-usai-ditabrak-kolonel-priyanto-paksa-bawa-korban-untuk-dibuang
Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). Begini penampakan Kolonel P saat menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi di Nagreg, Jalan Raya Bandung Garut, Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Lutfi Ahmad)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Handi, salah seorang korban tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, awal Desember tahun lalu, masih hidup usai ditabrak pelaku. Sejumlah saksi bahkan menyebut bahwa Handi sempat merintih kesakitan saat dimasukkan ke dalam bagasi mobil oleh pelaku.

Ini terungkap dalam sidang perdana kasus tabrak lari dan pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila (14) yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).  

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy terhadap Kolonel Inf Priyanto.

Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai

Oditur Militer mendakwa Kolonel Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila yang diawali dengan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.

Kolonel Wirdel menjelaskan, Priyanto dijerat dakwaan gabungan dengan pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Alasannya, karena terdakwa membuang Handi dalam keadaan hidup ke aliran Sungai Serayu.

Adapun kejadian itu berawal pada 8 Desember 2021. Saat itu, Kolonel Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menumpang mobil dan melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.

Dalam perjalanannya, mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak motor Satria FU yang ditumpangi Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg

"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudikan saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (9/3/2022).

Kencangnya benturan itu mengakibatkan Handi dan Salsabila terpental. Handi diketahui tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun, setelah ditunggu, petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang. Karena itu, Kolonel Priyanto berinisiatif untuk membawa kedua korban dengan memasukkannya ke dalam mobil.

Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans

Menurut empat warga yang menjadi saksi mata, saat hendak dimasukkan ke dalam bagasi mobil Handi dalam keadaan hidup. Bahkan, sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.

"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.

Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia. Saat dicek oleh saksi, remaja perempuan tersebut sudah tidak mengembuskan nafas.

Merujuk keterangan saksi, kata Wirdel, saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.

Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg

"Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil," tuturnya.

Kemudian, Kopda Andreas dipaksa Kolonel Priyanto memacu kendaraannya pergi meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. Di sanalah, kedua korban dibuang.

Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Handi yang masih hidup akhirnya meninggal dunia. Fakta inilah yang membuat Kolonel Priyanto disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Wirdel menuturkan, kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan visum et repertum.

Baca Juga: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg

"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," ujar Wirdel.

Selama jalannya sidang ini, Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.

Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Penabrak Handi - Salsabila Didakwa Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x