Kompas TV nasional update corona

7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 08:31 WIB
7-daerah-masih-ppkm-level-4-ini-aturan-lengkapnya-mulai-dari-wfo-mal-hingga-resepsi
Aturan lengkap bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall di daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. 

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 2 Inmendagri Terbaru soal PPKM, Banyak Daerah Turun ke Level 2

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Daerah yang berstatus PPKM level 4, diizinkan mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Beberapa Negara Masuk Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan RI? Ini Kata Luhut




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x