Kompas TV nasional update corona

7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 08:31 WIB
7-daerah-masih-ppkm-level-4-ini-aturan-lengkapnya-mulai-dari-wfo-mal-hingga-resepsi
Aturan lengkap bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam sepekan ke depan masih ada 7 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 belum mengalami perubahan dari PPKM sebelumnya. 

Dengan demikian, tujuh kabupaten/kota tercatat konsisten masuk kategori PPKM Level 4 selama dua kali pemberlakuan PPKM Jawa-Bali.

Adapun tujuh daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kota Magelang, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibatnya, ke tujuh daerah tersebut masih harus menerapkan aturan yang ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022.

Sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM level 4, misalnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Daerah PPKM Jawa-Bali hingga 21 Maret 2022, Jabodetabek Masih Level 2

Kemudian pada PPKM level 4 ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri No 16 Tahun 2022.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall di daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. 

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12  tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Inmendagri.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan 2 Inmendagri Terbaru soal PPKM, Banyak Daerah Turun ke Level 2

Di sisi lain, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Sementara itu, tempat ibadah boleh menggelar ibadah berjemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Daerah yang berstatus PPKM level 4, diizinkan mengadakan resepsi pernikahan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Beberapa Negara Masuk Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan RI? Ini Kata Luhut




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x