Kompas TV nasional hukum

Polisi Panggil Ulang Istri Doni Salmanan dan Manajer Senin Depan

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 10:38 WIB
polisi-panggil-ulang-istri-doni-salmanan-dan-manajer-senin-depan
Istri Doni Salmanan dipanggil polisi terkait binary option Quotex (Sumber: Instagram/@donisalmanan)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, dan manajernya berinisial EJS dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan aplikasi Qoutex pada Senin, 21 Maret 2022.

"(Dijadwalkan) Senin depan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagao, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan manajer Doni pada Senin (14/3/2022) kemarin. Namun keduanya berhalangan hadir.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik. Ia menyebutkan, alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.

"Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujar Ikbar.

Baca juga:

Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita baran

penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan manajer Doni pada Senin (14/3/2022) kemarin. Namun keduanya berhalangan hadir.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Maret 2022.

Baca juga: Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Polisi Ditunda karena Lelah Ikuti Penyitaan Aset

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah kendaraan milik Doni, di antaranya mobil Porsche hingga sejumlah motor gede (moge). Selain itu, ada dua rumah Doni yang disita di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat yang ikut disita.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x