Kompas TV nasional hukum

Kolonel Priyanto Cari Sungai untuk Buang Jasad Handi dan Salsabila Pakai Google Maps

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 05:40 WIB
kolonel-priyanto-cari-sungai-untuk-buang-jasad-handi-dan-salsabila-pakai-google-maps
Begini penampakan Kolonel P, tersangka 1, saat menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi di Nagreg, Jalan Raya Bandung Garut, Kabupaten Bandung pada Senin, 3 Januari 2022. (Sumber: Tribun Jabar/Lutfi Ahmad)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang

Kopda Andreas menambahkan, upaya dirinya memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niatnya dilakukan berulang kali.

Saat itu, kata Kopda Andreas, ia memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.

Namun, permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh Kolonel Priyanto. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas tidak cengeng meratapi peristiwa tabrakan yang telah terjadi.

Baca Juga: Ini Ucapan Kolonel Priyanto yang Bikin 2 Anggota TNI Nurut Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai

“Saya sudah memohon. ‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng’,” ujar Kopda Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x