Kompas TV nasional sosial

Ini Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 15:51 WIB
ini-cara-aktifkan-kembali-bpjs-kesehatan-melalui-online-dan-offline
Ilustrasi mengaktifkan BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif, bisa diaktifkan kembali tanpa membuat yang baru.

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif biasanya dikarenakan telat membayar sampai berbulan-bulan.

Menurut Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Diketahui, pada Maret 2021, BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi syarat mendapat layanan kesehatan, namun juga untuk mengurus SIM, STNK hingga jual beli tanah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Meskipun peraturan tersebut dilaksanakan bertahap, tidak ada salahnya jika Anda mempersiapkannya dengan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Cuma Modal KTP

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak

Apabila masih ragu, Anda bisa mengecek kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak via WhatsApp. Berikut caranya:

  1. Hubungi Assistan JKN-KIS (CHIKA) di nomor 0811-8750-400

  2. Pilih "Cek Status Peserta" dengan membalas angka "1"

  3. Kirim nomor kartu peserta BPJS Kesehatan atau NIK.

  4. Selanjutnya, tulis tanggal lahir sesuai format yang ditentukan

  5. Setelah itu, informasi Anda akan ditampilkan.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, berikut rangkumannya.

Via Mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore dan pastikan sudah terpasang di ponsel.

  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

  3. Pilih menu “segmen peserta”.

  4. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Baca Juga: Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?

Via Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

  1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
  2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
  3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
  4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Demikian cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan PBI KIS yang sudah tidak aktif.

 



Sumber : Kontan.co.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x