Kompas TV nasional berita utama

Menaker Sebut Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Diberlakukan Mei, Pencairan JHT Bisa Online

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 14:24 WIB
menaker-sebut-revisi-permenaker-2-tahun-2022-diberlakukan-mei-pencairan-jht-bisa-online
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Ida menyebut JHT tetap bisa dicairkan sebagian sebelum usia 57 tahun, dengan sejumlah syarat dan ketentuan (15/2/2022). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan. )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali diberlakukan pada Mei 2022.

Namun, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan yang sudah direvisi.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan merevisi, kita akan revisi, tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015,” ucap Menaker Ida dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Abel Insani, Rabu (16/3/2022).

“Ditambahin kemudahan-kemudahan baru dalam klaim JHT, jadi ini edisi penyempurnaan kira-kira begitu,” katanya.

Baca Juga: KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022

Menaker Ida lebih lanjut memastikan, pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat langsung mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

“Saya berharap prosesnya harmonisasinya juga berjalan dengan cepat sebelum berakhirnya batas waktu berlakunya Permenaker 2 Tahun 2012 ini diharapkan sudah selesai semakin cepat semakin baik,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Menaker Ida menambahkan dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 juga akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pekerja untuk mencairkan JHT.

“Jadi ini edisi penyempurnaan, kira-kira begitu,” ucapnya.

Baca Juga: JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP

Kemudahan yang dimaksud Menaker antara lain, pencairan JHT bisa dilakukan dengan persyaratan yang lebih mudah hingga dapat dilakukan secara daring atau online.

Sebelumnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT mendapat penolakan dari pekerja.

Hingga akhirnya Presiden Jokowi menginstruksikan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang baru saja dibuat.

Dalam masa revisi permenaker 2 tahun 2022, pekerja yang ingin mencairkan JHT pun menggunakan peraturan lama yakni Permenaker No 19 Tahun 2015.

Menaker Ida pun menargetkan Permenaker No 2 tahun 2022 rampung direvisi sebelum Mei 2022.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x