Kompas TV nasional peristiwa

Eks Pegawai KPK Sesalkan Pihak Tergugat, Jokowi hingga Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang

Kompas.tv - 17 Maret 2022, 14:31 WIB
eks-pegawai-kpk-sesalkan-pihak-tergugat-jokowi-hingga-firli-bahuri-tak-hadiri-sidang
Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) secara resmi berbadan hukum (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Presiden Jokowi, Firli Bahuri, dan Bima Haria Wibisana tidak hadir pada sidang gugatan administratif terkait peralihan alih status pegawai KPK menjadi ASN di PTUN Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IM 57 Institute Lakso Anindito mewakili 49 Eks-pegawai KPK yang menjadi penggugat dalam kasus ini.

“Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat II, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tergugat III,” kata Lakso, Kamis (17/3/2022).

“Sangat disayangkan bahwa hari ini para pihak tergugat tidak hadir di persidangan,” tambahnya.

Sebelumnnya, 49 Eks-Pegawai KPK melakukan gugatan terhadap sejumlah pihak tersebut akibat tidak dilaksanakannya Rekomendasi Komnas HAM pada tanggal16 Agustus 2021 dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 15 September 2021 oleh para tergugat.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pegawai Eselon 3 DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun

Lakso berpendapat tidak dijalankannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman oleh tergugat, itu berarti bertentangan dengan ayat (1) pasal 38 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan pasal 89 ayat (4) huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di samping itu, lanjut Lakso,Pimpinan KPK juga dinilai telah melanggar amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi, bahwa pegawai KPK beralih status dari pegawai Komisi menjadi pegawai ASN.

“Dalam pelaksanaannya peralihan tersebut menggunakan mekanisme seleksi melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kemudian hari memberhentikan 58 pegawai KPK dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya.

Namun, Lakso berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, menegaskan jika penyelenggaraan TWK ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kalau Ingin Naik Mobil Mewah, Jangan Jadi ASN

Disamping itu, hasil penyelidikan Komnas HAM juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan TWK ditemukan 11 pelanggaran HAM.

“Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut tidak dijalankan baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala BKN sebagai terlapor. Sehingga Ombudman RI dan Komnas HAM mengeluarkan Rekomendasi yang disampaikan kepada atasan Terlapor, yaitu Presiden RI,” katanya.

“Hal yang disayangkan, rekomendasi kedua lembaga tersebut juga tidak dijalankan oleh atasan Terlapor hingga hari ini,” lanjutnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x