Kompas TV nasional peristiwa

Pansel: 64 Orang Lanjut Tahapan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 16:16 WIB
pansel-64-orang-lanjut-tahapan-seleksi-calon-pejabat-pimpinan-tinggi-madya-dan-pratama-kpk
Pakar di bidang kriminolog dan kepolisian, Adrianus Meliala (Sumber: hukumonline.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 64 orang lolos tahap asesmen dalam seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK Tahun 2022.

Keterangan itu disampaikan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 Adrianus Meliala sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

“Jumlah total kandidat yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu asesmen adalah 64 orang,” kata Adrianus Meliala.

Andrianus memerinci dari 64 orang yang lolos ke tahap asesmen, 52 di antaranya kandidat untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

Lalu, 12 orang kandidat jabatan pimpinan tinggi madya dari 2 jabatan, yaitu deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia

Adrianus mengatakan, masyarakat bisa mengakses laman jpt.kpk.go.id untuk mengetahui daftar nama yang dimaksud sebagai para kandidat tahapan seleksi berikutnya.

Menurut Adrianus, 64 kandidat yang lolos seleksi tahap ketiga tersebut berasal dari beragam instansi, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan beberapa kementerian.

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa menambahkan, seleksi kandidat calon pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama KPK semula diikuti oleh 153 orang yang memenuhi syarat administrasi.

Namun, pada tahap kedua, hanya 149 yang mengikuti seleksi penulisan makalah atau policy brief dan bahan presentasi.

Supranawa Yusuf yang merupakan Ketua Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan Madya Pratama KPK Tahun 2022 menjelaskan kriteria penilaian makalah atau policy brief serta bahan presentasi.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Pegawai Eselon 3 DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun

Kriteria tersebut, katanya, adalah sistematika kepenulisan, perumusan masalah, pemecahan masalah, rasionalitas dari substansi yang ditulis, dan seberapa jauh ide dari kandidat bisa dilaksanakan.

“Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan Bahasa Indonesia karena nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Pansel melihat sejauh mana kandidat menguasai bahasa Indonesia dalam bentuk tulisan,” jelasnya.

Dalam proses seleksi, Supranawa menuturkan, pansel menghindari aspek subjektivitas dalam penilaian dengan memberi kode nomor pada setiap makalah dan bahan presentasi.

Dengan begitu, pansel tidak tahu siapa nama kandidat pemilik makalah tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x