Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Keuangan dari UGM Beri Jurus 2L untuk Cegah Investasi Bodong

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 09:08 WIB
pakar-keuangan-dari-ugm-beri-jurus-2l-untuk-cegah-investasi-bodong
Kolase Foto. Indra Kenz pernah menemui Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo (Sumber: Tiktok Indrakenz)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Akhir-akhir ini pemberitaan tentang investasi bodong kian marak. Pengamat perbankan, keuangan, dan investasi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin pun berbagi jurus mengecek investasi bodong.

“Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran bisnis investasi yang menawarkan keuntungan berlipat ganda,” ujarnya, dalam siaran pers, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Eddy Junarsin, ada jurus 2L yang bisa menjadi patokan dalam berinvestasi, yakni legal dan logis. Artinya, ketika orang akan berinvestasi, maka harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak.

Baca Juga: Buntut Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Medan Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi

Demikian pula dengan logis yang berarti, orang harus bisa menilai tingkat kewajaran. Ia mencontohkan, kasus Binomo yang baru-baru ini viral terbilang tidak wajar karena menawarkan keuntungan sampai 200 persen per bulan.

Ia menegaskan jurus tersebut bukan bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.

“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” ucapnya.

Supaya tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, ia menyarankan masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi.

Ia berpendapat, kerugian yang diderita oleh korban Binomo tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian.

“Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian. Bahkan dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari OJK, dan Bappebti selaku regulator dan pengawas,” ucapnya.

Ia tdak menampik minimnya sosialisasi dan panduan, sehingga belum sampai menjangkau masyarakat bawah.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Buat Laporan di Polda Sumatera Utara

Terkait latar belakang korban investasi bodong, Eddy mengungkapkan motivasi berinvestasi berbeda-beda.

Ada sebagian orang yang mengetahui investasi bersifat gambling atau judi dan ada pula yang sekadar ikut-ikutan karena terpengaruh influencer.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x