Kompas TV nasional hukum

Hasil Survei: Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja KPK, Dewas hingga Kontroversi Pimpinan Jadi Sebab

Kompas.tv - 21 Maret 2022, 11:43 WIB
hasil-survei-mayoritas-publik-tak-puas-kinerja-kpk-dewas-hingga-kontroversi-pimpinan-jadi-sebab
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Litbang Kompas telah melakukan survei terkait kinerja lembaga, yang menunjukkan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup baik.

Hal itu terlihat berdasarkan hasil survei bahwa mayoritas masyarakat tak puas dengan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Setelah Kejagung, Kepala Otorita Ajak KPK Masuk Tim Transisi Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Tercatat, sebanyak 48,2 persen publik tidak puas dengan kinerja KPK. Sementara 43,7 persen publik merasa puas dengan kinerja KPK.

Survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas tersebut diketahui dilakukan pada 22 sampai 24 Februari 2022.

Dilansir dari Kompas.id, jajak pendapat yang melibatkan 506 responden di 34 provinsi itu juga mengungkap sejumlah alasan publik yang menyampaikan ketidakpuasannya atas kinerja KPK.

Salah satunya, dalam survei tersebut, ada 34,3 persen responden yang menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Pansel: 64 Orang Lanjut Tahapan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama KPK

Kemudian, adanya jumlah penurunan operasi tangkap tangan 26,7 persen, terlalu banyak kontroversi 18,7 persen, citra pimpinan KPK 11,1 persen, dan tidak transparan 5,2 persen.

Selain itu, juga ada alasan lain seperti kinerja menurun 3,3 persen, sudah tidak independen 0,4 persen, dan pemberlakuan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK 0,3 persen.

Lebih lanjut, dalam jejak pendapat tersebut responden juga mengungkapkan sejumlah hal terkait apa saja yang perlu diperbaiki dari KPK.

Misalnya, penindakan tegas bagi pemimpin atau pegawai yang melanggar kode etik sebanyak 32,7 persen, penegakan hukum atau meningkatkan operasi tangkap tangan 21,1 persen.




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x