Kompas TV nasional hukum

Napoleon Bonaparte Didakwa 2 Pasal KUHP, Ini Cerita Lengkap saat M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 17:00 WIB
napoleon-bonaparte-didakwa-2-pasal-kuhp-ini-cerita-lengkap-saat-m-kece-dianiaya-dan-dilumuri-tinja
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan kepada YouTuber M Kece di Rutan Bareskrim.

Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya dibacakan Jaksa, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu oleh sesame tahanan dalam aksinya menganiaya M Kece.

Antara lain, Dedi Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Jaksa menuturkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dilakukan di sel nomor 11, ruang yang digunakan khusus untuk tahanan baru untuk isolasi mandiri 14 hari.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum

Pertemuan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pertama kalinya terjadi saat M Kece diantar Bripda Asep Sigit Pambudi masuk ke dalam sel.

Perwira tinggi Polri tersebut, memerintahkan Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengambil tongkat yang dibawa M Kece karena berpotensi dijadikan senjata.

Kemudian, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan Pak RT atau Harmeniko alias Choky meminta agar gembok kamar M Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.

Merespons permintaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang masih sebagai perwira aktif, jaksa mengatakan Bripda Asep Sigit Pambudi takut dan kemudian menuruti.

Baca Juga: Hakim di Persidangan Terdakwa Napoleon Bonaparte Sebut Surat M Kece Bukan Alat Bukti: Tidak Disita

“Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit Pambudi mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata, serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” kata Jaksa Faizal Putrawijaya membacakan dakwaan.

Lantas, kunci gembok sel M Kece dibawa oleh Pak RT atau Harmeniko alias Choky. Napoleon kepada Pak RT atau Harmeniko alias Choky juga berpesan agar dibangunkan tengah malam untuk bisa menemui M Kece.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, pada pukul 22.25 WIB, tahanan lain di Rutan Bareskrim mendatangi sel M Kece dan ada yang melemparinya dengan botol.

Kemudian, saat waktu menunjukkan pukul 00.30 WIB atau Kamis (26/8/2021), Pak RT atau Harmeniko alias Choky membangunkan Napoleon.

Tak hanya itu, Pak RT atau Harmeniko alias Choky juga membawa gorden berwarna biru motif kembang untuk menutup sel M Kece agar tahanan lain tidak melihat apa yang terjadi antara Napoleon dan M Kece di dalam sel.

Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Tanya soal Kelayakan Sidang: Muhammad Kece Tak Pernah Laporkan, Sepakat Damai

Pak RT atau Harmeniko alias Choky juga menyuruh tahanan Albert Wijaya untuk menjaga agar tidak ada yang masuk kamar sel no 11 yang ditempati M Kece.

Kemudian saksi Dedi Wahyudi, melihat terdakwa Napoleon dan Pak RT atau Harmeniko alias Choky masuk ke sel nomor 11.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x