Kompas TV nasional hukum

Melaju Lebih dari Batas Maksimal di Tol, Terancam Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 17:01 WIB
melaju-lebih-dari-batas-maksimal-di-tol-terancam-penjara-2-bulan-atau-denda-rp-500-ribu
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara (Sumber: Jasa Marga)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berlaku mulai 1 April 2022, di sejumlah ruas tol di Jawa dan Sumatera. 

Aturan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, pertama yakni pelanggar kecepatan atau overspeed.

"Rambu kecepatan di jalan tol ada batas minimal 60 km/ per jam dan ada batas kecepatan maks 100 km/jam. Nah, yang ditindak dengan kamera ini adalah batas 100 km/jam," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Sambodo menjelaskan, polisi lalu lintas akan menggunakan speed camera yang bisa mengidentifikasi kendaraan lewat pelat nomor.

Ia juga menyebutkan sudah ada 5 ruas jalan tol yang telah dipasang kamera, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
  2. Tol Jakarta - Cikampek jalur bawah,
  3. Tol Sedyatmo arah Kapuk ke Bandara Bandara Soekarno-Hatta.
  4. Ruas Tol Dalam Kota.
  5. Ruas Tol Jalan Kunciran-Cengkareng

Baca juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

"Kendaran yang melanggar aturan tersebut akan dijerat pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," ucapnya.

Kemudian, jenis pelanggaran kedua yaitu over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Dalam hal ini, petugas polantas akan menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).

Dua kamera telah terpasang, yakni di Tol Jor dan di Tol Jakarta - Tangerang.

"Khususnya kepada kendaraan angkutan barang overlod kita kenapa pasal 307 UU Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda 200 ribu rupiah," kata Sambodo.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x