Kompas TV nasional sosial

Soal Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama 29 April-6 Mei, Menko PMK: Akan Diumumkan Jokowi

Kompas.tv - 6 April 2022, 15:17 WIB
soal-libur-lebaran-2022-dan-cuti-bersama-29-april-6-mei-menko-pmk-akan-diumumkan-jokowi
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, libur lebaran dan cuti bersama akan diumumkan Presiden Jokowi (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjawab soal kabar libur lebaran 2022 dan cuti bersama jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei.

Berdasarkan perhitungan tersebut, libur lebaran 2022 dan cuti bersama dilaksanakan selama 10 hari.

Namun, dalam hal ini, Muhadjir mengatakan libur lebaran 2022 dan cuti bersama itu akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada cuti bersama. Untuk kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak presiden. Insyaalah hari ini," ujar Muhadjir kepada Kompas.com.

Peraturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap perihal libur lebaran 2022 ini.

Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol

Adapun soal kabar libur lebaran 2022 dan cuti bersama 29 April hingga 6 Mei, Muhadjir menyebut belum pasti.

"(Tanggal itu) belum pasti," lanjutnya.

Sebelumnya, mengenai penetapan libur lebaran 2022 dan cuti bersama juga akan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Jokowi Izinkan Mudik

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa mudik lebaran diperbolehkan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.

Kendati demikian ada sejumlah syarat bagi para pengendara yang akan mudik ke kampung halaman.

Berikut syarat lengkap mudik 2022 bagi yang belum dan sudah booster.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Sudah Booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Belum Booster

Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Kepada Menterinya, Jokowi Ingatkan Jangan Ada Lagi Yang Suarakan Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022)

Sementara itu, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, syarat mudik 2022 harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR.

Budi Sadikin menerangkan, vaksinasi menjadi syarat mudik 2022 bertujuan untuk melindungi kelompok lansia.

Lansia dinilai merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan Covid-19, terlebih yang memiliki komorbid.

Momen lebaran seringkali dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua di kampung. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x