Kompas TV nasional hukum

Vanessa Khong Tanggapi Penetapan Tersangka, Begini Curhatnya

Kompas.tv - 11 April 2022, 10:24 WIB
vanessa-khong-tanggapi-penetapan-tersangka-begini-curhatnya
Vanessa Khong buka suara soal penetapan status tersangka kasus binomo Indra Kenz. (Sumber: Instagram/@vanessakhong)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Melalui akun Instagramnya, @vanessakhongg, Minggu (10/4/2022), Vanessa mengaku malas membahas kasus tersebut.

“Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi mau ngomong apa,” tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus yang sama.

Vanessa merasa ia dituduh menyembunyikan uang kekasihnya, dan hal itu dibantahnya. Menurut dia, harta Indra Kenz semuanya sudah disita.

“Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungan masih umur 17 tahun enggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang benar,” lanjut Vanessa.

Vanessa bahkan siap untuk membuktikan kalau ia tak menyembunyikan uang kekasihnya itu.

“Biar fakta aja yang bicara. Lets give a high five to this news,” tulis Vanessa.

“Tapi mah enggak apa-apa aku bukan siapa-siapa ya enggak hanya warga biasa aku tuh,” tulis Vanessa.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cuci Uang dengan Indra Kenz, Vanessa Khong: Aku dan Keluargaku Bisa Buktiin

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Indra Kenz dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x