Kompas TV nasional hukum

Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 April 2022, 10:20 WIB
resmi-ditahan-bareskrim-polri-vanessa-khong-dan-sang-ayah-terancam-5-tahun-penjara
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara selama 5 tahun.  (Sumber: Instagram/@vanessakhongg)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.

Kedua tahanan Mabes Polri ini diduga terkait kasus investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa.

Menurut penjelasannya, keduanya disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, Vanessa dan Rudiyanto telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa pagi.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) kemarin.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Whisnu.

Keduanya, lanjut Whisnu, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyididkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Ketiganya adalah Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma.

Mereka bertiga diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.

Adapun tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adiknya Indra Kenz dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

Sementara itu Indra Kenz kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Vanessa Khong Luapkan Kekesalan di Instagramnya, Hingga Penetapan Adik Indra Kenz sebagai Tersangka



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x