Kompas TV nasional hukum

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.tv - 19 April 2022, 14:59 WIB
ferdinand-hutahaean-divonis-5-bulan-penjara
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam kasus penyiaran berita bohong atas cuitan “Kasihan sekali Allahmu…” di akun twitternya.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim kasus cuitan Ferdinand, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hakim menilai Feridnand Hutahaean terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal ini dinilai hakim melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1946.

Hakim menilai, hal yang meringankan Ferdinand adalah dia berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan adalah Ferdinand Hutahaean merupakan seorang publik figur.

Atas vonis tersebut Ferdinand menyatakan pikir-pikir. 

“Untuk sementara yang mulia kami pikir-pikir,” paparnya

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara Majelis Hakim mengingatkan bahwa waktu untuk pikir-pikir adalah tujuh hari sejak pembacaaan putusan.

Vonis Ferdinand tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

JPU menilai Ferdinand telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Menurut JPU, sebagai tokoh publik seharusnya terdakwa memberi contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Ferdinand adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan.

Perkara ini terkait kicauan Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x