Kompas TV nasional peristiwa

Indonesia Sudah Bebas Wabah PMK sejak 1990, Mengapa 1.247 Sapi di Jatim Bisa Terjangkit?

Kompas.tv - 7 Mei 2022, 12:58 WIB
indonesia-sudah-bebas-wabah-pmk-sejak-1990-mengapa-1-247-sapi-di-jatim-bisa-terjangkit
Ilustrasi. Sejumlah sapi sedang mencari makan di tempat pembuangan sampah, beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Upaya lain yang dilakukan adalah menyiapkan vaksinasi untuk semua ternak sehat di daerah terancam dengan cakupan minimal 70 persen.

Indonesia Bebas PMK sejak 1990

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Muhammad Munawaroh menyebut Indonesia sudah bebas wabah PMK sejak 1990.

”Indonesia sudah sejak 1990 diakui bebas PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia,” kata Munawaroh.

“Wabah yang kembali terjadi erat terkait dengan lemahnya pengawasan lalu lintas ternak, terutama dari negara-negara yang belum bebas PMK."

Salah satu penyebab lemahnya pengawasan, lanjut Munawaroh, adalah berbagai tugas tambahan yang diberikan kepada karantina pada Kementerian Pertanian.

Seharusnya, kata dia, karantina lebih fokus pada tugas pengawasan lalu lintas ternak antardaerah.

”Saya heran mengapa ternak, terutama domba, misalnya dari Malaysia yang belum bebas PMK, bisa masuk dan terdistribusi sampai Wonosobo (Jateng) dan Malang (Jatim) sehingga meningkatkan risiko wabah dan terbukti,” lanjutnya.

Langkah strategis yang perlu dilakukan, menurut dia, ialah penyelidikan epidemiologi, vaksinasi, pemusnahan ternak yang sakit, dan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak.

Sebab, jika wabah meluas ke kabupaten/kota lainnya di Jatim, akan mengancam ketahanan pangan, terutama protein hewani.

”Yang paling dekat, nanti saat Idul Adha susah daging,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Daging Sapi Melonjak Hingga 170.000 Rupiah Perkilogram

Ia juga menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, perlu ada pemisahan regulasi. Indonesia, sambung Munawaroh, perlu UU khusus kesehatan hewan yang mencakup antisipasi terhadap wabah bahkan bioterorisme.

”PMK itu amat menular dan menimbulkan dampak ekonomi tinggi,” katanya.




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x