Kompas TV nasional peristiwa

Indonesia Sudah Bebas Wabah PMK sejak 1990, Mengapa 1.247 Sapi di Jatim Bisa Terjangkit?

Kompas.tv - 7 Mei 2022, 12:58 WIB
indonesia-sudah-bebas-wabah-pmk-sejak-1990-mengapa-1-247-sapi-di-jatim-bisa-terjangkit
Ilustrasi. Sejumlah sapi sedang mencari makan di tempat pembuangan sampah, beberapa waktu lalu. (Sumber: Kompas TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SURABAYA, KOMPAS.TV – Sebanyak 1.247 sapi di sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) di antaranya Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, terserang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penemuan wabah tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (5/5/2022).

Dalam laporannya, Indyah menyebutkan, kasus pertama PMK menyerang 42 sapi potong di 22 desa dalam lima kecamatan pada 28 April 2022 di Gresik.

Selanjutnya, terdapat laporan kasus PMK di Lamongan dan Sidoarjo pada 1 Mei 2022.

Di Lamongan, sapi yang terserang sebanyak 102 ekor, sementara di Sidoarjo, menyerang 595 sapi potong, sapi perah, dan kerbau di 14 desa dalam 11 kecamatan.

Pada tanggal 3 Mei 2022, kembali ada laporan kasus PMK di Mojokerto, yang menyerang 148 sapi potong di 19 desa dalam 9 kecamatan.

Berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, Indyah mengatakan, pihak dinas telah berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner dan Pusat Veterinaria Farma untuk pengambilan sampel.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Masih Tinggi Pembeli Sepi

Sampel tersebut akan digunakan sebagai peneguh diagnosa penyakit.

Selain itu, koordinasi dengan tim kesehatan kabupaten/kota untuk pengobatan simtomatis pada ternak yang sakit dan mencegah penyebaran dan potensi beli panik.

”Menempuh surveilans epidemiologi untuk menentukan luasan sebaran penyakit dan menentukan jumlah ternak terancam,” katanya, dikutip Kompas.id.

Ia juga menyebut, surat edaran kewaspadaan potensi wabah PMK ternak telah dibuat dan dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota.

Indyah menambahkan, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi dan memberantas PMK adalah dengan membatasi lalu lintas ternak dari dan ke daerah wabah.

Bahkan, lanjut dia, pasar hewan di empat daerah itu terpaksa ditutup sementara, serta dilakukan pemusnahan terbatas pada ternak terinfeksi, sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Upaya lain yang dilakukan adalah menyiapkan vaksinasi untuk semua ternak sehat di daerah terancam dengan cakupan minimal 70 persen.

Indonesia Bebas PMK sejak 1990

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Muhammad Munawaroh menyebut Indonesia sudah bebas wabah PMK sejak 1990.

”Indonesia sudah sejak 1990 diakui bebas PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia,” kata Munawaroh.

“Wabah yang kembali terjadi erat terkait dengan lemahnya pengawasan lalu lintas ternak, terutama dari negara-negara yang belum bebas PMK."

Salah satu penyebab lemahnya pengawasan, lanjut Munawaroh, adalah berbagai tugas tambahan yang diberikan kepada karantina pada Kementerian Pertanian.

Seharusnya, kata dia, karantina lebih fokus pada tugas pengawasan lalu lintas ternak antardaerah.

”Saya heran mengapa ternak, terutama domba, misalnya dari Malaysia yang belum bebas PMK, bisa masuk dan terdistribusi sampai Wonosobo (Jateng) dan Malang (Jatim) sehingga meningkatkan risiko wabah dan terbukti,” lanjutnya.

Langkah strategis yang perlu dilakukan, menurut dia, ialah penyelidikan epidemiologi, vaksinasi, pemusnahan ternak yang sakit, dan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak.

Sebab, jika wabah meluas ke kabupaten/kota lainnya di Jatim, akan mengancam ketahanan pangan, terutama protein hewani.

”Yang paling dekat, nanti saat Idul Adha susah daging,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Daging Sapi Melonjak Hingga 170.000 Rupiah Perkilogram

Ia juga menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, perlu ada pemisahan regulasi. Indonesia, sambung Munawaroh, perlu UU khusus kesehatan hewan yang mencakup antisipasi terhadap wabah bahkan bioterorisme.

”PMK itu amat menular dan menimbulkan dampak ekonomi tinggi,” katanya.




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x