Kompas TV nasional kriminal

Update Kasus Indra Kenz: Polisi Sita 12 Jam Tangan Mewah dan Uang Rp1,6 Miliar

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 17:43 WIB
update-kasus-indra-kenz-polisi-sita-12-jam-tangan-mewah-dan-uang-rp1-6-miliar
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali melakukan penyitaan aset terhadap tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Gatot kepada awak media, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Diduga Terima Rp 9 M dan Sembunyikan Aset Kripto Rp 35 M, Adik Indra Kenz Ditangkap Bareskrim Polri!

Yang disita pihak penyidik kepolisian itu sejumlah aset mewah milik crazy rich tersebut.

Pihak kepolisian menyita sebanyak 12 jam tangan mewah dari merek terkenal, seperti Richard Mille, Rolex, hingga Vecheron Constantine.

Kedua belas jam tangan yang disita itu di antaranya Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC, Audemars Piguet JT 1203K/1220, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

Ada pula jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7.

Aset mewah milik Indra Kenz yang disita juga meliputi dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California, serta tiga unit rumah mewah di Sumatera Utara dan tanah bangunan di Tangerang, Banten.

Uang tunai senilai Rp1,6 miliar pun tak luput dari penyitaan.

"Juga uang tunai sebesar Rp 1.645.262.804," ungkap Gatot.

Baca Juga: Diduga Indra Kenz Punya Aset Kripto di Luar Negeri, Bareskrim Polri: Masih Ditelusuri

Gatot mengatakan, penyidik bakal melakukan penyitaan kembali, yakni satu unit mobil Ferrari yang saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo pada 24 Februari 2022.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x